Tulangbawang Barat Persiapkan PPKM Darurat Jika Berstatus Zona Merah

Tulangbawang Barat Persiapkan PPKM Darurat Jika Berstatus Zona Merah
Foto: Dirman/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Kapolres Tulangbawang Barat, Lampung, AKBP Hadi Saepul Rahman mengklarifikasi terkait larangan warga menggelar hajatan atau kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Menurutnya, saat ini Tulangbawang Barat masih dalam tahap persiapan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Jadi untuk PPKM darurat seperti melarang adanya pesta masyarakat berupa hajatan, resepsi pernikahan dan lain-lain, masih tahapan persiapan, belum diberlakukan besok," ujarnya, Kamis (08/07).

Saat ini, kata Kapolres, Polres akan membuat surat edaran terkait persiapan menjelang jika ditetapkannya Tulangbawang Barat sebagai zona merah COVID-19. Sebab, kasus positif COVID-19 di Tulangbawang Barat terus meningkat.

"Surat edaran tersebut rencananya akan diberikan besok kepada masing-masing kecamatan, kepala tiyuh (Desa), hingga tokoh-tokoh masyarakat," terangnya.

Isi dari surat edaran itu, jelas dia, adalah berkaitan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan jika Tulangbawang Barat menjadi zona merah COVID 19.

"Adapun untuk payung hukumnya menunggu surat edaran Bupati, dan saat ini masih persiapan saja," imbuhnya.