Tukang Rongsok di Tanggamus Edarkan Dolar Palsu

TANGGAMUS – Polisi mengamankan dua pria, Gigin Saputra (23) dan M. Agus Darmawan alias Agus (25) yang diduga mengedarkan uang palsu di Pekon (Desa) Sukarame, Talangpadang, Tanggamus, Lampung.
Dari keduanya turut diamankan puluhan lembar uang palsu pecahan 100 US dolar atau dolar amerika.
“Mereka ditangkap pada Sabtu (23/10) malam dan Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda. Mulanya ditangkap AG lalu GG," jelas Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Senin (26/10).
Sarwani mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya uang palsu dolar amerika. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat 8 lembar diduga uang dolar palsu dari tangan M. Agus Darmawan.
“Selain itu Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 48 lembar uang dolar palsu yang sempat dijual dan stok yang masih disimpan. Serta uang asli Indonesia Rp200 ribu sisa penjualan uang palsu dolar,” kata Sarwani.
Dia mengatakan, sementara ini peredaran uang palsu dolar masih sebatas di Kecamatan Talangpadang saja, namun bisa jadi lebih luas karena masih terbuka laporan untuk penipuan penjualan dolar palsu ini.
"Keduanya dijerat pasal Pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka Gigin yang bekerja di tempat rongsok mengaku mendapatkan dolar palsu dari tempatnya bekerja.
"Uangnya dapet di dalam buku di rongsokan. Lalu saya simpan, kemudian Agus minta 10 lembar," kata Gigin.
Ditempat sama, Agus mengakui bahwa telah menjual dolar palsu tersebut kepada beberapa orang dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu-Rp800 ribu tapi uangnya tidak disetorkan kepada Gigin.
"Dapat uang seluruhnya Rp1,3 juta. Saya pakai cicil bank. Karena saya punya utang di bank sebesar Rp.40 juta," ucapnya.