Tok! Bandung Raya Lakukan PSBB Rabu Depan

Tok! Bandung Raya Lakukan PSBB Rabu Depan
Ilustrasi (kredit foto: galamedianews.com)

BANDUNG  - Menteri Kesehatan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020 memutuskan dan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya kepala daerah di Kawasan Bandung Raya dengan koordinasi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan.

SK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto Jumat (17/04) tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat bersama forum kepala daerah Bandung Raya.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat sore (17/04) Ridwan Kamil menyampaikan bahwa PSBB akan mulai efektif pada hari Rabu (22/04). Pemerintah Kabupaten/Kota di Kawasan Bandung Raya akan segera melakukan koordinasi menyiapkan secara detail teknis pelaksanaan PPBISA.

“Kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan di hari Rabu, 22 April 2020,” ujar Ridwan Kamil.

Ia menambahkan dalam konferensi persnya bahwa PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari, namun memungkinkan diperpanjang apabila tidak ada kedisiplinan masyarakat.

Ridwan Kamil juga menambahkan bahwa Jawa Barat akan memaksimalkan tes masal melalui PCR dan rapid test “Insya Allah Jawa Barat akan terus meningkatkan pelaksanaan tes PCR dan Rapid tes secara masal,” ujar Kang Emil, sapaanya.