Tipu Belasan Orang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di Tulangbawang

TULANGBAWANG – GO als
RO als AI (48), warga Desa Embacangpermai, Kecamatan Mesujiraya, Kabupaten
Ogankomering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap Polsek Banjaragung, Lampung.
Pria yang diduga berprofesi sebagai dukun palsu itu
ditangkap karena dilaporkan melakukan penipuan.
"Ditangkap pada Senin (5/6/2023) malam saat sedang
berada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten
Tulangbawang," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres
Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (06/06/2023).
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kain kafan
sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung
kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif
bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam,
handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang
dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari
(41), warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, melapor ke Mapolsek
Banjaragung pada Senin (5/6/2023) siang.
Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku
yang terjadi pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan
usaha.
"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang
sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni
pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5
juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu. Selain itu,
pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik,
dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelasnya.
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total
sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta
jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.
Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata
masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah
melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung dihari yang sama.
"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara
intensif di Mapolsek Banjaragung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub
Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama
4 tahun," tutup Kapolsek.