Tipu Belasan Orang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di Tulangbawang

Tipu Belasan Orang, Polisi Tangkap Dukun Palsu di Tulangbawang
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – GO als RO als AI (48), warga Desa Embacangpermai, Kecamatan Mesujiraya, Kabupaten Ogankomering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap Polsek Banjaragung, Lampung.

Pria yang diduga berprofesi sebagai dukun palsu itu ditangkap karena dilaporkan melakukan penipuan.

"Ditangkap pada Senin (5/6/2023) malam saat sedang berada di Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang," kata Kapolsek Banjaragung AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Selasa (06/06/2023).

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa kain kafan sepanjang satu meter, dupa merek gunung kawi sebanyak 9 buah, kain sarung kotak-kotak, peci warna hitam, baju kemeja lengan pendek warna cokelat bermotif bunga, celana jeans warna cream, lemari plastik, tas selempang warna hitam, handbody merek Natur-E, parfum merek Evangeline, dan satu rol benang putih.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini setelah salah satu korban bernama Tri Puspita Sari (41), warga Kampung Banjardewa, Kecamatan Banjaragung, melapor ke Mapolsek Banjaragung pada Senin (5/6/2023) siang.

Dalam laporannya, korban merasa telah ditipu oleh pelaku yang terjadi pada Rabu (15/2/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah korban. Saat itu pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jimat untuk melancarkan usaha.

"Mahar atas jimat tersebut, pelaku meminta uang sebanyak Rp 5 juta yang dilakukan secara bertahap sebanyak lima kali, yakni pertama sebesar Rp 1,5 juta, kedua sebesar Rp 1 juta, ketiga sebesar Rp 1,5 juta, keempat sebesar Rp 500 ribu, dan kelima sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, pelaku juga meminta persyaratan lain berupa kain mori, dupa, lemari plastik, dan amplop, serta ruangan khusus untuk ritual," jelasnya.

Namun, setelah pelaku menerima uang dari korban dengan total sebanyak Rp 5 juta, pelaku kabur dan tidak pernah kembali ke rumah korban, serta jimat yang dijanjikan kepada korban juga tidak ada.

Taufiq menambahkan, selain korban Tri Puspita Sari, ternyata masih ada 10 orang korban lainnya dengan modus yang serupa, dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung dihari yang sama.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung, dan akan dikenakan Pasal 379a KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kapolsek.