Tim Visitasi Komisi Informasi Banten Kunjungi Kanwil Kemenkumham

Tim Visitasi Komisi Informasi Banten Kunjungi Kanwil Kemenkumham
Foto: Istimewa

SERANG-Tim Visitasi dari Komisi Informasi (KI) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dalam rangka Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (26-11-2024).

Tim visitasi terdiri dari Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Moch. Ojat Sudrajat, Asisten Ahli Luay Nabilla, dan Staf KI Ela Komalasari.

Ojat Sudrajat mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik 2024.

“Visitasi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara laporan dengan data fisik. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Kanwil Kemenkumham Banten Banten kepada Komisi Informasi,” ujarnya.

Adapun, tahapan monev sendiri mencakup pengisian kuesioner, verifikasi data, presentasi badan publik, visitasi, penilaian, hingga pengumuman hasil pemeringkatan.

Dalam kunjungan tersebut, tim visitasi memeriksa berbagai fasilitas dan dokumen, termasuk ruang arsip, pengelolaan data, serta ruang layanan PPID.

Hadir mendampingi Tim Komisi Informasi Provinsi Banten, yakni Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Yurista Dwi Artharini dan Tim PPID.

Sebagai informasi, kegiatan visitasi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf (b) dan (c) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Usai pemeriksaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi peninjauan langsung sarana dan prasarana pelayanan publik dan pelayanan informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.