Tim Imigrasi Banten 'Intai' Orang Asing

CILEGON – Tim Pengawasan Keimigrasian Kanwil Kumham Banten kembali melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang berada di perusahaan wilayah Kota Cilegon, Kamis (3/2/2022).
Tim dipimpin Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Arfa Yudha Indriawan, mengunjungi PT Maritim Samudra Jaya yang berada di daerah Bojanegara Kota Cilegon. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal dan pasir bahan pembuat hebel, perusahaan ini memiliki 10 warga Negara China. Mereka menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon.
Selanjutnya, tim bergerak menuju PT Mitsubishi Chemical Indonesia. Terdapat dua sub-kontraktor yaitu PT Taise Pulau Intan yang terdapat empat orang warga negara Jepang dan PT MC Pet Film Indonesia terdapat 35 (Jepang), 2 (Jerman) dan 1 (Inggris) dengan menggunakan ijin tinggal terbatas.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan (paspor), serta memastikan bahwa keberadaan WNA telah sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Pengawasan dilakukan dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan dan prosedur yang berlaku. Hasil dari pengawasan di Kota Cilegon ini tidak terdapat pelanggaran apapun terkait dengan persyaratan keimigrasian.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pada operasi tersebut, tim tetap menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh orang asing. Termasuk menyampaikan agar mereka melakukan pelaporan orang asing ke Kantor Imigrasi baik melalui aplikasi atau langsung.