Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus 4 Terduga Pemakai Sabu

Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus 4 Terduga Pemakai Sabu
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu meringkus 4 terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.

Keempat pelaku FAK (18), SR (33), AF (25) dan JS (24) warga Pekon (Desa) Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, diringkus dikediamannya masing-masing pada Kamis (06/08).

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika baik diwilayah pekon tersebut.

"Dalam proses pemeriksaan ke empat pelaku berperanya adalah sebagai pengguna, dan para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan inisial Y yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran,” ungkap Dedi, Sabtu (08/08).

Saat ini keempat pelaku diamankan di Polres pringsewu dan sedang dalam proses penyidikan.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.