Tim Coba Bekuk Dua Pengguna Sabu di Pringsewu

Tim Coba Bekuk Dua Pengguna Sabu di Pringsewu
Aziz Ariansyah/monologis.id

PRINGSEWU - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, kembali membekuk 2 terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku FS als Gendon (22) warga Wonosari, Gadingrejo dan AP als Pur (34) warga Sumbersari, Ambarawa dibekuk di kediamannya masi-masing.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram sabu, 2 buah plastik klip bekas pakai, 1 unit HP dan alat hisap sabu.

Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, pelaku FS als Gendon ditangkap pada Selasa (08/09) sekira pukul 22.00 wib sedangkan pelaku AP als Pur pada Rabu (09/09) sekira pukul 02.00 wib.

“Dalam proses penggeledehan dari pelaku FS als Gendon kami dapatkan BB berupa 1 buah plastik klip berisi 0,20 gram Narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip bekas pakai, dan alat hisap sabu sedangkan dari pelaku AP als Pur didapatkan BB berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP” terang Dedi, Jumat (11/09).

Saat dilakukan tes urin kedua pelaku positif mengandung Methamphetamine satau sabu.

Dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku FS als Gendon mengakui sudah terbiasa menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2018 saat masih duduk dibangku SMA, sedangkan pelaku AP Als pur sudah sejak tahun 2017 saat masih bekerja sebagai sopir alat berat di luar propinsi.

“Saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran terhadap 2 pelaku lain dengan isial A dan J yang berperan sebagai pemasok barang haram kepada dua pelaku yang kami tangkap saat ini, dan untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minilam 4 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.