Tiga Residivis Curat di Lampung Utara Keok di Dor Polisi

LAMPUNG UTARA - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus tiga residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (curat).
Ketiga pelaku adalah P (41) dan A alias U (38) warga Dusun Talangbabak, Kotabumi Udik, serta R warga Dusun Tulungwaras, Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi ditangkap dikediamannya masing-masing.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, ketiga pelaku di tangkap pada Kamis (16/09).
"Setelah dilakukan penyelidikan akhir para pelaku dapat diketahui keberadaannya. Saat dilakukan penangkapan para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Eko, Jumat (17/09).
Kasat Reskrim mengungkapkan, para pelaku beraksi pada 02 September 2021 lalu sekira pukul 00.05 WIB pelaku masuk lewat jendela kamar belakang korban kemudian membawa kabur motor Honda Beat warna merah putih dan 4 unit Hp milik korban lalu para pelaku keluar lewat pintu samping.
Selain meringkus para pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan 1 unit Hp Merk Oppo A15 warna putih milik korban.
"Saat ini para pelaku sudah diamakan di Polres Lampung Utara, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.