Tiga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 Resmi Ditahan Polda Jateng

Tiga Provokator Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat Positif Covid-19 Resmi Ditahan Polda Jateng
Ketiga tersangka provokator yang ditahan Polda jateng

SEMARANG - Terkait penolakan pemakaman jenazah seorang perawat positif covid-19, Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi telah menahan tiga pelaku provokator.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif korona pada Kamis (09/04) lalu.

Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang. namun, sejumlah warga menghadangnya untuk menolak pemakaman tersebut.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan ketiga pelaku ini sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

"Ya, memang benar tiga tersangka ini sudah resmi ditahan," ujarnya, kepada monologis.id, minggu (12/04).

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut yaitu THP (31), BSS (54) dan ST (60).

"Tiga Tersangka ini dijerat pasal 212 dan pasal 214 KUHP serta pasal 14 undang-undang no 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah serta diancam hukuman selama lima tahun penjara," tutur Iskandar.