Tiga Pilar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Tangguh Bencana

SERANG - Mitigasi
bencana merupakan serangkaian upaya yang dilakukan guna mengurangi dampak dan
risiko akibat terjadinya bencana. Sebagai bentuk implementasi dari mitigasi
risiko bencana berdasarkan Pedoman Manajemen Bencana pada Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten menggelar sosialisasi dalam Corporate University (CorpU) bidang Pemasyarakatan
secara daring, Selasa (23/5/2023).
Hadir sebagai narasumber Kasubbid Lola Basan Baran dan
Keamanan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten,
Teddy Haryanto beserta jajaran.
“Bencana adalah serangkaian peristiwa yang mengancam dan
mengganggu keselamatan manusia, peristiwa tersebut bisa disebabkan berbagai
faktor seperti faktor alam, non alam dan bahkan manusia. Kehidupan kita tidak
mungkin lepas dari bencana. Namun, kita dapat berupaya untuk mengurangi risiko
dan dampak yang ditimbulkan. Oleh sebab itu, kita perlu mengetahui lebih lanjut
mengenai tentang mitigasi bencana. Melalui mitigasi bencana, bisa mengrangi
risiko dan dampak yang ditimbulkan,†ujarnya
Keselamatan warga dari dampak bencana merupakan tugas
bersama seluruh komponen bangsa. Disisi
lain, bencana dapat terjadi dimana saja dan diwaktu yang tidak dapat diprediksi
sebelumnya. Manajemen mitigasi bencana di Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Pemasyarakatan merupakan bentuk tanggung jawab Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan selaku Pembuat kebijakan dalam rangka mewujudkan konsep
pengurangan resiko bencana serta untuk meminimalisir korban dan potensi
gangguan keamanan di UPT Pemasyarakatan.
Teddy juga menjelaskan Tujuan Mitigasi Bencana UPT
Pemasyarakatan meliputi :
1. Melakukan pencegahan, supervisi, pemantauan, evaluasi,
dan peningkatan kapasitas UPT Pemasyarakatan dalam rangka mitigasi dan
kesiapsiagaan bencana,
2. Memberikan perlindungan terhadap resiko bencana alam bagi
tahanan, warga binaan, dan pegawai UPT Pemasyarakatan
3. Menghindari atau mengurangi resiko kerugian fisik maupun
jiwa yang dialami oleh tahanan, warga binaan, dan pegawai UPT Pemasyarakatan
Sebagai langkah strategis dalam kesiapan antisipasi bencana
“Sedangkan upaya penanggulangan bencana di UPT Pemasyarakatan
yang pertama dengan membuat jalur evakuasi di Luar UPT, jalur evakuasi di dalam
UPT, meningkatkan kapasitas tim siaga dan meninjau kelayakan dan keamanan
infrastruktur,†tandasnya.