Tiga Pelaku Zina Dihukum Cambuk

Tiga Pelaku Zina Dihukum Cambuk
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR – Tiga terpidana pelaku zina menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 sampai 150 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (26/11).

Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Mahkamah Syariah Idi terhadap ketiga terdakwa.

Kajari Aceh Timur Abun Hasbulloh Syambas melalui Kasi Pidum Ivan Nanjjar Alavi mengatakan, hukuman cambuk bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku perzinaan.

“Harapan kedepan tidak ada lagi terjadi hal-hal serupa,” ucap Ivan.