Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan, Wartawan Dilarang Meliput

Tidak Memenuhi Protokol Kesehatan, Wartawan Dilarang Meliput
Ketua Umum PWI, Atal S Depari

JAKARTA – Wartawan dilarang melakukan peliputan selama belum memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19 yang terjadi di Indonesia. Itu ditegaskan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (10/04).

Atal mengaku bangga wartawan bisa menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi covid-19.

“Tapi saya mengingatkan harus mengutamakan kesehatan, mengutamakan kondisinya. Jangan sampai protokol kesehatan diabaikan,” ujar Atal.

Di samping itu, seluruh organisasi pers termasuk PWI terus mengingatkan, mengimbau, dan menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar prosedur yang benar saat peliputan selama pandemi covid-19 tetap dijalankan.

Hingga sekarang ini kegiatan peliputan sudah mulai dibatasi, dalam artian tidak lagi menimbulkan kerumunan yang sejalan dengan prinsip physical distancing. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan peliputan yang sebelumnya masih mengundang banyak wartawan sehingga menimbulkan kerumunan untuk dihindari selama pandemi covid-19.