Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025, Ninik Rahayu Akan Perkuat Kemerdekaan Pers
JAKARTA - Dr Ninik
Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 -
2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat
(13/1/2022).
Ninik Rahayu mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak
Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.
"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat,
demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers.
Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik.
Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers
periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.
Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi
Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, ia aktif sebagai
pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor
dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.
Selain itu, kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan
juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada
Periode 2006-2009 dan 2010-
2014, Anggota
Ombudsman RI pada
Periode 2016-2021, dan
tenaga Profesional Lemhannas RI
sejak 2020. Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan
yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif
dalam upaya penghapusan diskriminasi. Selain aktif di dunia akademis dan
organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan
Seksual di Indonesia.
Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua
keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers
baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016
menjadi Statuta 2023.
Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan
Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam
anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik
Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers P Tri
Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung
Dharmajaya, tidak mengikutinya.