Terkait Penutupan Jalan, Ini Tanggapan BPN Aceh Singkil

ACEH SINGKIL - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil Muhammad Reza memberi tanggapan terkait ditutupnya akses  jalan masyarakat di dusun 3 Kampung Tanahbara, Kecamatan Gunungmeriah yang dilakukan oleh Taher Manik pekan lalu.

Dihubungi monologis.id, Rabu (17/11), via telepon Muhammad Reza mengatakan, membenarkan sebelumnya tanah tersebut telah dihibahkan oleh Taher Manik ke pemerintah kampung pada 16 Januari 2015.

“Karna ini masih domainya Pemerintah Kampung Tanahbara dan Dinas Pertanahan Aceh Singkil, maka kami belum bisa mencampuri urusan tanah di jalan yang ditutup warga itu,” ungkap Reza.

Di lokasi tersebut, menurut Reza, untuk tanah yang telah bersertifikat hanya dimiliki dua orang, atas  nama Darul Qutni dan Khalizah.

Reza berharap persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. “Kita tidak menyuruh, jika belum ada penyelesain juga sebaikya masing-masing pihak menempuh jalur hukum ke Pengadilan Aceh Singkil, karena inikan notabanenya masih jalan milik pemerintah Kampung Tanahbara, jadi kami dari BPN Aceh Singkil belum bisa mencampuri persoalan ini, kecuali diminta oleh pihak-pihak terkait,” tutup Reza.

Diberitakan sebelumnya, Jalan Pendidikan di Dusun 3 Kampung Tanahbara ditutup oleh salah seorang warga setempat bernama Taher Manik,

Berdasarkan sertifikat tanah, memang benar tanah pada jalan yang ditutup itu milik Taher Manik tapi telah dihibahkan ke pemerntah kampung.

Merasa terganggu dengan penutupan itu, warga melaporkan Taher Manik  ke Polisi.