Temukan Penyelewengan BBM Subsidi, Laporkan ke Nomor Telepon Ini

TULANGBAWANG – Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena meminta warga apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat langsung melapor ke Polres setempat.

“Atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim),” kata Kapolres, Jumat (2/9/2022).

Kapolres juga menyampaikan,  selama 7 hari ke depan, mulai 2 sampau 8 September 2022, Polres Tulangbawang menugaskan 61 personel gabungan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU.

Personel yang dikerahkan ini, kata Kapolres, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Tulangbawang.

“Personel yang ditugaskan akan melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi,” ujarnya.

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

"Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini," papar Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti," jelas Hujra.