Tekab 308 Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Pencuri Sarang Walet

Tekab 308 Polres Tulangbawang Tangkap Buronan Pencuri Sarang Walet
Yanto Susilo Anwar/monologis.id

TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) gedung walet.

Pelaku berinisial SN als TE (30), warga Jalan Pisang, Kampung Gedungkarya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan ditangkap pada Rabu (19/08), sekira pukul 21.00 WIB, di Pasar Rawajitu Selatan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, SN als TE bersama dengan rekannya Murod Bustomi (44), warga Kampung Bumidipasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Timur, melakukan curat gedung walet, 26 Februari 2020 silam di Jalan Poros, Kampung Gedungkarya Jitu.

“Sementara, pelaku Murod Bustomi sudah tertangkap dan  saat sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala,” ungkap Sandy.

Dia menjelaskan, akibatnya pemilik gedung wallet, Suyatno (63), warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Labuhanratu, Bandarlampung, mengalami kerugian sebesar Rp150 Juta.

"Kedua pelaku masuk ke dalam gedung walet dengan cara merusak gembok pintu gedung, setelah itu mereka mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, lalu keluar dari dalam gedung walet dan melarikan diri," jelas Sandy.

SN als TE sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.