Tega! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung

Tega! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH - Seorang ayah berinisial AH (36) diamankan Unit Reskrim Polsek Seputihraman, Lampung Tengah karena mencabuli anak kandungnya sendiri.

Aksi bejat itu dilakukan AH dikediamannya saat rumah dalam keadaan sepi.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, peristiwa itu dilaporkan nenek korban.

“Kejadian itu pertama kali diketahui nenek korban pada Rabu (05/05) lalu. Saat itu pelaku dan korban hanya berada berdua di dalam rumah, sementara istri pelaku sedang ke pasar. Dari keterangan pelaku, aksi bejat itu dilakukannya sejak 2020 lalu,” kata Chandra, Senin (24/05). 

Bahkan, lanjut Chandra, perbuatan bejat ini pernah dilakukan pelaku ketika istri dan anaknya yang kecil sedang tidur.

“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, Sabtu (22/05). Sebelumnya pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” kata Chandra.

Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya satu bantal yang digunakan pelaku untuk menyekap korban saat disetubuhi, kemudian celana coklat, BH, kaos oblong warna putih dan satu celana jeans milik korban serta sprei.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Perppu No.1/2016 Jo pasal 76 D UU No.35/2014. dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terang Kapolsek.

 

MonologisTV: MENCARI RUMPUT, LELAKI TUA DI BOGOR TERPEROSOK DI SUMUR TUA