Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Dihukum Baca Alquran

Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Dihukum Baca Alquran
Foto: Ikhsan/monologis.id

ACEH TIMUR - Puluhan orang terjaring  razia dalam operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) COVID-19 tertib masker yang dilaksanakan di Kota Idi, Aceh Timur, Aceh, Kamis, (01/10).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Aceh Timur, T. Amran, mengatakan, sebanyak puluhan orang diberikan sanksi peringatan dan seorang pemuda dikenai sanksi yakni pembacaan Ikrar di depan umum.

Sedangkan puluhan orang lainya  pencatatan biodata sesuai indentitas  dengan sanksi peringatan pernyataan tertulis

"Pemuda ini masih berusia 18 tahun kita berikan sanksi sosial pembacaan Ayat-ayat Alquran berupa ayat-ayat pendek," kata Amran didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian dan Kasi Penyidikan dan penyelidikan.

Selama penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di perketat, masih banyak warga yang belum tertib mengenakan masker di luar rumah.

Penerapan sanksi bagi pelanggar penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Bupati 32 Tahun 2020.

Sementara itu, Kasi Operasi dan pengendalian Budi Wibowo, total yang terjaring dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB ketat sebanya 93 orang.