Tadah Barang Kejahatan, Warga Bandarlampung Dibekuk Polisi Lampung Utara

Tadah Barang Kejahatan, Warga Bandarlampung Dibekuk Polisi Lampung Utara
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Akibat ulahnya menadah 1 unit motor barang diduga hasil kejahatan, RH (25), warga Bandarlampung diringkus Satresrkim Polres Lampung Utara. Pria Warga Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras itu dibekuk Polisi saat berada di kediamannya.

"Dibantu tekab 308 Polda Lampung, pelaku kami amankan dirumahnya berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam bernomor polisi BE 6771 IN, Kamis (11/02) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Jumat (12/02).

Gigih menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35), warga Abung Pekurun, Lampung Utara yang kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat akibat di bawa kabur oleh pelaku berinisial I (DPO).

Saat itu tepat pada Selasa (09/02), sekira jam 14.00 WIB berdalih ingin mengantar surat-surat ke rumah orang tua pelaku. I pun meminjam sepeda motor milik korban dirumahnya yang berlokasi di Desa Kalibening Raya Gg. Melati. Namun sampai beberapa hari kemudian, motor korban tak juga dikembalikan oleh pelaku I.

"Korban sudah mencoba menghubungi pelaku. Namun tak kunjung ada kabarnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir sebesar 11 juta," jelas Gigih.

Sementara untuk saat ini, pelaku I yang masuk dalam daftar pencarian orang sendiri masih dalam pengejaran Polisi. Kemudian untuk pelaku RH telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.

"Pelaku RH kita jerat dengan pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan," pungkasnya.