Sopir di Tulangbawang Kepergok Bawa Sabu

TULANGBAWANG – Polisi membekuk seorang pria di parkiran Gedung Olahraga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, Senin (21/2/2022) siang.
Pria berinisial DI (40) berprofesi sebaga sopir itu terlihat mencurigakan. Saat digeledah Polisi ditemukan sabu seberat 0,39 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), sumbu kompor, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.
“Pria tersebut warga Jalan Ethanol, Kampung Tunggalwarga," kata Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Rabu (23/2/2022).
Saat ini sopir tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kata Anton.