Sopir Bus Lintas Nyambi Edarkan Sabu

Sopir Bus Lintas Nyambi Edarkan Sabu
Foto: Istimewa

SERANG - Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa - Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar. Pasalnya, 3 tahun tidak tercium petugas.

Namun, bisnis ilegalnya tersebut akhirnya terendus polisi. MJ (36) akhirnya tertangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, Banten.

Tersangka warga Kecamatan Gunungkaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6/2022) malam.

"Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Jumat (3/6/2022).

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

"Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Sementara, Kasatresnarkoba menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

"Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang," tambah Michael.

Michael menjelaskan, barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO yang kini DPO.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.