Solusi Kepemilikan Ganda Objek Tanah Dibahas Kemenkumham Banten

SERANG – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten menggelar kegiatan Diseminasi HAM dengan tema “Solusi Kepemilikan Ganda Objek Tanah”

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengungkapkan, berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai ekonomi atas tanah dan sumber daya alam.

"Kepemilikan tanah seringkali menjadi persengketaan bahkan sampai ke proses litigasi. Hal ini timbul karena tanah mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan  masyarakat," ujar Tejo Harwanto di Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (29/5/2023).

Memang tidak dapat dipungkiri seiring dengan tingginya nilai dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan tanah dengan memiliki sertifikat ganda. Dimana munculnya sertifikat hak milik ganda ini dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi pihak-pihak pemegang hak atas tanah.

Tejo menyampaikan, di Wilayah Banten sendiri pada 2022 lalu terdapat 21 pengaduan masyarakat terkait pertanahanan sedangkan pada tahun ini terdapat satu pengaduan yang masuk.

“Melalui Diseminasi HAM inilah diharapkan dapat memberikan pemahaman HAM bagi Aparatur Negara agar dapat diterapkan pada setiap layanan yang diberikan sehingga lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat khususnya terkait kepemilikan ganda tanah,” kata Tejo.

Diseminasi HAM ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI yaitu Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Danu Susilo.