Solusi Kepemilikan Ganda Objek Tanah Dibahas Kemenkumham Banten
SERANG – Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten
menggelar kegiatan Diseminasi HAM dengan tema “Solusi Kepemilikan Ganda Objek
Tanahâ€
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengungkapkan,
berbagai konflik bermunculan seiring dengan semakin tingginya nilai ekonomi
atas tanah dan sumber daya alam.
"Kepemilikan tanah seringkali menjadi persengketaan
bahkan sampai ke proses litigasi. Hal ini timbul karena tanah mempunyai fungsi yang
sangat penting bagi kehidupan masyarakat," ujar Tejo Harwanto di
Aula Lantai III Kemenkumham Banten, Senin (29/5/2023).
Memang tidak dapat dipungkiri seiring dengan tingginya nilai
dan manfaat tanah, banyak orang yang berupaya memperoleh bukti kepemilikan
tanah dengan memiliki sertifikat ganda. Dimana munculnya
sertifikat hak milik ganda ini dapat membawa akibat ketidakpastian hukum bagi
pihak-pihak pemegang hak atas tanah.
Tejo menyampaikan, di Wilayah Banten sendiri pada 2022 lalu terdapat
21 pengaduan masyarakat terkait pertanahanan sedangkan pada tahun ini terdapat satu
pengaduan yang masuk.
“Melalui Diseminasi HAM inilah diharapkan dapat memberikan
pemahaman HAM bagi Aparatur Negara agar dapat diterapkan pada setiap layanan
yang diberikan sehingga lebih efektif, tepat sasaran dan bermanfaat bagi
masyarakat khususnya terkait kepemilikan ganda tanah,†kata Tejo.
Diseminasi HAM ini turut menghadirkan narasumber dari
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI yaitu Plt. Direktur
Diseminasi dan Penguatan HAM Darsyad dan Kepala Bidang Pengendalian dan
Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Danu Susilo.
ANDRE NANDA SAPUTRA








