Soal Upah Pekerja, PRIMA Tuding Plt Kepala DLH Bandarlampung Langgar HAM

Soal Upah Pekerja, PRIMA Tuding Plt Kepala DLH Bandarlampung Langgar HAM
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menuding Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung telah melakukan pelanggaran terkait tunggakan pembayaran upah para pekerja kebersihan di lingkungan dinas tersebut.

"Harusnya kepala dinas lebih peka bukan hanya bisa menyalahkan para pekerjanya. Sebagai kepala dinas seharusnya mempunyai hak penuh dalam mengambil keputusan apa lagi ini kaitannya dengan pembayaran upah para pekerjanya.  Dari sini bisa kita simpulkan bahwa kepala dinas telah melakukan pelanggaran HAM dan kami akan segera melaporkan kejadian ini," kata Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) PRIMA Kota Bandarlampung, Andri Aripin, Selasa (7/6/2022).

Andri juga menyayangkan arogansi Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Riana Afriana yang akan mengevaluasi para pekerja

"Kami sangat kecewa terhadap Plt Kadis LH yang akan segera mengevaluasi para pekerja kebersihan dan mengganggap mereka adalah duri dalam daging pada saat menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota Bandarampung," ujarnya .

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PRIMA Provinsi Lampung, Badri turut buka suara terkait kekisruhan tersebut.

"Kepala dinas lingkungan hidup jangan hanya mengevaluasi kinerja para pekerjanya saja, tapi harus berani juga mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Bandarlampung sebagai pemberi kerja. Seharusnya Kadis DLH Riana Afriana mempertanyakan mengapa pemkot lalai terhadap hak-hak para pekerja kebersihan," katanya.

Badri juga mendesak kepala dinas agar segera menyelesaikan permasalahan itu.

"Kami meminta kadis segera menyelesaikan permasalahan ini. Jika kadis tidak bisa menangani permasalahan ini lebih baik mundur saja atau kami akan segera membawa kasus ini ke Komisi Hak Asasi Manusia bila perlu kami akan layangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan," pungkasnya.