Soal Randis Nunggak Pajak, Pemprov Lampung Apresiasi Kritik Masyarakat

BANDARLAMPUNG--Pemerintah
Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Lampung yang telah
menyampaikan informasi terkait keterlambatan pembayaran pajak beberapa
Kendaraan Dinas Pemprov Lampung.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik
Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, mengatakan Informasi tersebut adalah
masukan yang positif untuk Provinsi Lampung.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang
memberikan pengawasan inilah fungsi
kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah, Koreksi ini adalah
koreksi yang membangun,†ujarnya Selasa (9/5/2023).
Achmad Saefullah menambahkan, Pemerintah Provinsi Lampung
juga sudah membangun sistem untuk pengecekan pembayaran pajak kendaraan dinas,
sehingga selain dinas yang melakukan pemantauan, masyarakat juga bisa melihat
perkembangannya. Selain itu Pemerintah Provinsi Lampung sudah mengeluarkan
Surat Edaran No 045:/4851/VI/03/2022 tanggal 18 Desember 2022 tentang Kewajiban
Membayar Pajak kendaraan Bermotor Dinas yang ditandatangani Sekdaprov Fahrizal
Darminto.
Surat Edaran ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan
Pemprov Lampung agar segera membayar kendaraan dinas dan melakukan pendataan
bagi kendaraan yang menunggak. Terhadap pembayaran yang menunggak harus
dilakukan pembayaran dan jika belum teranggarkan maka harus dianggarkan pada
APBD berikutnya.
Achmad Saefullah juga menegaskan bahwa setelah menerima
masukan tersebut Biro Umum langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan
dimaksud.
"Kami sudah konfirmasi ke Biro Umum, beliau sudah
menyadari dan melakukan permohonan maaf bahwa ini adalah suatu kelalaian,"
ujar dia.