SK Pengangkatan P3K Lampung Utara Dibagikan Pekan Depan

LAMPUNG UTARA – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Lampung Utara. Diprediksi, pada pekan depan mereka akan menerima surat pengangkatan yang telah lama dinantikan.
“Kalau tidak hambatan Insya Allahpekan depan SK pengangkatan mereka akan dibagikan,” kata Abdurahman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara, Jumat (19/02)
Saat ini, SK pengangkatan para P3K sedang dalam proses di Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Sembari menunggu proses itu selesai, mereka juga diketahui sedang memproses perjanjian kerja untuk P3K.
“Nantinya, perjanjian kerja itu harus ditandatangani oleh seluruh para P3K,” terangnya.
Sesuai rencana, jika memang terlaksana proses penyerahan SK itu akan dilakukan langsung oleh Bupati Budi Utomo di aula tapis kantor pemkab setempat. Tentunya dalam proses penyerahan SK, tetap mengedepankan protokol kesehatan sehingga hanya perwakilan P3K saja yang akan menerimanya.
“Sisanya, akan mengikuti proses penyerahan secara virtual. Dan selanjutnya mengambil SK di BKPSDM,” jelasnya.
Sementara soal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang menjadi ganjalan terakhir dalam proses P3K. Abdurahman menjelaskan, SPMT dari para P3K itu dimulai sejak awal Februari ini.
Penetapan tanggal SPMT ini didapat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah kota Bandarlampung.
“Bagi masing-masing instansi dalam menetapkan SPMT, nantinya akan disiapkan formatnya,” katanya.
Diketahui tes seleksi penerimaan calon P3K ini sendiri dilakukan pada (23/02) tahun 2019 silam. Kala itu, jumlah peserta yang mengikuti mencapai 421 orang. Rinciannya, 358 terdiri dari guru honorer dan sisanya tenaga penyuluh pertanian.
Dari 421 peserta, 231 orang dinyatakan lolos memenuhi nilai ambang batas kompetensi yang harus dipenuhi oleh setiap P3K. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman dengan nomor : 800/II/V/PPPK/39-LU/2019 tertanggal 14 Mei 2019.
Usai pengumuman, para P3K yang diterima diharuskan melengkapi proses pemberkasan yang dimulai sejak 16 – 31 Mei lalu. Seluruh peserta wajib memenuhi semua persyaratan administrasi tersebut di kantor BKPSDM Lampung Utara sebelum batas akhir pemberkasan.
Sayangnya, proses pengangkatan mereka belum dapat terlaksana akibat terkendala belum adanya regulasi yang mengatur soal gaji mereka.
Seiring perjalanannya, jumlah P3K Lampung Utara saat ini mengalami penyusutan dari 231 menjadi 227 orang. Penyusutan itu dikarenakan oleh sejumlah faktor, yakni meninggal dunia dan mengundurkan diri.
"Rinciannya, satu orang meninggal dunia, dan tiga mengundurkan diri" pungkasnya.