Simpan Sabu, IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Simpan Sabu, IRT di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Foto istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA - Seorang ibu rumah tangga warga Tulungmili, Kotabumi Tengah ditangkap Polisi. Wanita berinisial YLA (34)  itu diamankan lantaran kedapatan memiliki sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di kediamannya.

"Yang bersangkutan kita tangkap kemarin sekitar pukul 14.30 WIB saat sedang berada dirumahnya," terang Kasatres narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, Kamis (28/01).

Aris menambahkan, sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan dari kediamannya yakni 7 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram. Kemudian 1 buah plastik kresek bening. Lalu 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah kotak rokok Surya serta uang dengan nominal senilai Rp450 ribu.

"Semua barang bukti itu tersimpan di dalam lemari kamar rumahnya. Atas dasar itu dia kami tangkap," ucapnya

Guna proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara. Sementara pelaku sendiri terancam pelanggaran dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.