SiLPA Lampung Selatan Rp160,4 Miliar

LAMPUNG SELATAN – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD setempat secara virtual, Rabu (09/06).
Nanang menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD serta perwakilan Forkopimda.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi didampingi para wakil ketua.
Diawal penyampaiannya, Nanang mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan sehingga Kabupaten Lampung Selatan dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020,” ujar Nanang.
Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan kerangka perhitungan APBD Lampung Selatan TA 2020.
Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, Pendapatan Daerah terealisasi sebesar Rp2.109.846.497.548,22 dan Penerimaan Pembiayaan Daerah terealisasi sebesar Rp296.856.316.675,37.
“Jadi jumlah realisasi Pendapatan Daerah dan realisasi Penerimaan Pembiayaan Daerah menjadi sebesar Rp2.406.702.814.223,59,” kata Nanang.
Nanang melanjutkan, Belanja Daerah sebesar Rp2.228.113.954.222,85 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp18.120.841.800. Sehingga jumlah realisasi Belanja Daerah dan realisasi Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp2.246.234.796.022,85.
“Dengan demikian maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp160.468.018.200,74,” terang Nanang.
Diakhir penyampainnya, Nanang berharap Raperda tersebut dapat dibahas lebih lanjut oleh para anggota dewan yang terhormat. Dan pada akhirnya mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berperan aktif dalam terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, kiranya jalinan kerjasama yang harmonis yang telah terbina selama ini terus kita tingkatkan dimasa yang akan datang,” ujar Nanang.
Setelah itu, sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. Kemudian dilanjutkan tanggapan atau jawaban Bupati Lampung Selatan atas pandangan umum seluruh fraksi.
“Maka sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Banmus DPRD, bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut akan segera dilakukan pembahasan ditingkat Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan Tim TAPD dari tanggal 10,11, dan 16 Juni 2021,” kata Hendry Rosyadi.