September 2021, Polres Lampung Selatan Bekuk 25 Pelaku Kejahatan

LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 25 kasus berhasil diungkap Polres Lampung Selatan dan Polsek jajaran selama September 2021. Dari berbagai kasus tersebut 25 tersangka dan barang buktinya (BB) dari hasil kejahatan berhasil diamankan.
Para pelaku kejahatan yang dilakukan, seperti Curas , Curat dan Curanmor (C3) ataupun pelaku penyalahgunaan Narkoba.
"Untuk pelaku C3 yang kami amankan sebanyak 17 orang, sedangkan Narkoba sebanyak 8 orang dan BB seberat 9,6 Kg Sabu, dan 11 Kg Narkoba Jenis Ganja," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, saat menggelar Pers Release, Kamis (07/10)
Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yang rencananya akan diselundupkan ke pulau Jawa ini, petugas Polsek Penengahan yang sedang berparoli rutin, melihat ada dua orang yang mencurigakan didepan SPBU Bakauheni, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam.tas rangsel milik kedua pelaku seberat 8 Kg.
Kemudian berikutnya pihaknya berhasil pelaku penyalahgunaan Narkoba, yang menggunakan kendaraan Bus Simpati Star dengan Nomor polisi BL 7459 AA , saat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Sar Narkoba di pintu masuk Seapord Intersicrion Pelabuhan Bakauheni, ditemukan sabu seberar 1 Kg yang disimpan didalam tas pelaku yang berada didalam Bagasi Bus, sehingga petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang buktinya ke Polres Lampung Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut akan dijerat dengn pasal 112 (2) jo pasal 114 (2) pasal 115 (2) jo pasal 132 (1) UURI Nomor 34 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan ancaman hukumanya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.