Sengketa Lahan Gosong Telaga Selatan, PN Singkil Menangkan Gugatan Class Action Kelompok Tani

SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil telah memenangkan gugatan Class Action yang diajukan Kelompok Tani Sepakat, Dkk, terkait sengketa kepemilikan lahan di Desa Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Majelis hakim yang diketuai Ramadhan Hasan bersama Hakim Anggota Antoni Febriansyah dan Redi Hary Ramandhana membacakan putusan itu pada Jumat (18/06) lalu.
Gugatan Class Action tersebut terdaftar dengan register perkara Nomor : 16/Pdt.G/2020/PN Skl, diajukan oleh Kelompok Tani Sepakat, Dkk terhadap Ucok Berasa, dkk yang merupakan warga desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara.
Alfianda, salah satu Kuasa Hukum para penggugat yang tergabung dalam Tim Advokat Pembela Kelompok Tani, mengaku bersyukur atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Kliennya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah sangat berkeadilan sebab berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang ada Kelompok Tani Sepakat, Dkk, adalah orang yang berhak atas objek Lahan yang disengketakan.
"Benar pada Jumat (18/06) kemarin melalui Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (E-Court) kita sudah menerima Amar Putusan dari Majelis Hakim, dan alhamdulillah berkat perjuangan dan semangat pantang menyerah, materi, moril, waktu yang diluangkan akhirnya kita mendapatkan keadilan. Ini keadilan, kita menang dan kita mendapatkan keadilan," tegasnya kepada monologis.id, Sabtu (19/06).
Saat disinggung mengenai apa yang menjadi alasan pertimbangan dari Majelis Hakim memenangkan perkaranya, Alfian mengaku belum mengetahui secara lengkap dasar pertimbangan dari Majelis Hakim karena belum mendapatkan salinan Putusan yang resmi.
"Namun, Untuk dasar pertimbangannya belum dapat kita sampaikan, sebab kita belum mendapatkan Salinan Putusan yang resmi dari Pengadilan yang jelas amar putusannya mengabulkan gugatan sebagian," ujarnya lagi.
Alfian juga mengatakan terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh jika Pihak Tergugat yang dikalahkan akan mengajukan banding dirinya mengaku tetap optimis akan tetap menang walau ditingkat banding dan kasasi.
"Kita tetap sangat meyakini bahwa Majelis Hakim telah tepat dan benar dalam membuat pertimbangan dalam putusan hukumnya, sehingga kalau pun mereka mau ajukan banding dan kasasi akan kita lawan," tegasnya lagi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Aceh, melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) terkait sengketa lahan antara kelompok Tani Sepakat, Dkk sebagai pihak penggugat melawan Ucok Berasa, Dkk sebagai pihak tergugat.