Sembilan UPT Pemasyarakatan di Banten Belum Miliki Operasional Izin Klinik

Sembilan UPT Pemasyarakatan di Banten Belum Miliki Operasional Izin Klinik
Foto: Istimewa

SERANG – Berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten, 9 UPT Pemasyarakatan di wilayah itu belum memiliki operasional izin klinik .

Sementara, berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten, 4 UPT Pemasyarakatan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebanyak.

“Di Banten, 2 dua satker yang sudah memiliki izin klinik yaitu Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan masih terdapat 4 Satker yang belum memiliki sertifikat laik higienis, yaitu LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Terbuka Kelas IIb Ciangir, LPP Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ungkap Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabiitasi, Hannibal pada kegiatan CorpU dengan tema Operasional izin klinik dan sertifikat laik higiene sebagai penunjang tusi layanan perawatan pada Lapas/LPKA/Rutan, Rabu (29/03/2023)

Hannibal menyebut, layanan perawatan kesehatan sebagai bagian pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta perlunya Profesionalitas dalam penyelenggaraannya.

“Salah satunya adalah adanya izin klinik dan Sertifikat Laik Higiene yang include didalamnya meliputi pemenuhan SDM tenaga kesehatan dan sarana prasarana sesuai standar layanan kesehatan,” kata dia.

Namun, adapun kendala yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan saat ini, yaitu;

1. Ketidaktersediaan Tenaga Kesehatan (Minimnya SDM Dokter pada masing - masing Satuan Kerja sesuai persyaratan)

2. Belum diperpanjangnya administrasi operasional Tenaga Kesehatan sebagai Penanggung Jawab dan Pelaksana klinik (STR, SIP)

3. Belum terpenuhinya sarpras sesuai standar layanan kesehatan (ruang rawat inap, alur dapur, pembuangan, tempat pencucian)

4. Administrasi penunjang layanan kesehatan dan perawatan makanan yang belum terpenuhi (hasil - hasil uji lab makanan, pembuangan limbah kotoran, dan air minum).

Dan Upaya upaya yang telah dilakukan oleh UPT dan Kanwil Kemenkumham Banten yaitu :

1. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dimasing – masing wilayah satuan kerja, Dinas PTSP dalam melakukan uji lab,

2. memperbaiki beberapa sarana prasarana,

3. melakukan kolaborasi antar Tenaga Kesehatan sebagai Penanggung Jawab secara internal

4. melakukan kerjasama dengan steakholder terkait limbah medis dan farmasi

Layanan Perawatan Kesehatan baik makanan maupun kesehatan ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat khusunya warga binaan pemasyarakatan.