Sembilan UPT Pemasyarakatan di Banten Belum Miliki Operasional Izin Klinik

SERANG – Berdasarkan
Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten, 9 UPT
Pemasyarakatan di wilayah itu belum memiliki operasional izin klinik .
Sementara, berdasarkan Surat Direktur Perawatan Kesehatan
dan Rehabilitasi UPT Wilayah Banten, 4 UPT Pemasyarakatan belum memiliki
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebanyak.
“Di Banten, 2 dua satker yang sudah memiliki izin klinik
yaitu Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan masih
terdapat 4 Satker yang belum memiliki sertifikat laik higienis, yaitu LPKA
Kelas I Tangerang, Lapas Terbuka Kelas IIb Ciangir, LPP Kelas IIA Tangerang dan
Lapas Kelas IIA Tangerang,†ungkap Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan,
Perawatan Kesehatan dan Rehabiitasi, Hannibal pada kegiatan CorpU dengan tema
Operasional izin klinik dan sertifikat laik higiene sebagai penunjang tusi
layanan perawatan pada Lapas/LPKA/Rutan, Rabu (29/03/2023)
Hannibal menyebut, layanan perawatan kesehatan sebagai
bagian pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya kepada Warga Binaan
Pemasyarakatan (WBP) serta perlunya Profesionalitas dalam penyelenggaraannya.
“Salah satunya adalah adanya izin klinik dan Sertifikat Laik
Higiene yang include didalamnya meliputi pemenuhan SDM tenaga kesehatan dan
sarana prasarana sesuai standar layanan kesehatan,†kata dia.
Namun, adapun kendala yang dihadapi oleh UPT Pemasyarakatan
saat ini, yaitu;
1. Ketidaktersediaan Tenaga Kesehatan (Minimnya SDM Dokter
pada masing - masing Satuan Kerja sesuai persyaratan)
2. Belum diperpanjangnya administrasi operasional Tenaga
Kesehatan sebagai Penanggung Jawab dan Pelaksana klinik (STR, SIP)
3. Belum terpenuhinya sarpras sesuai standar layanan
kesehatan (ruang rawat inap, alur dapur, pembuangan, tempat pencucian)
4. Administrasi penunjang layanan kesehatan dan perawatan
makanan yang belum terpenuhi (hasil - hasil uji lab makanan, pembuangan limbah
kotoran, dan air minum).
Dan Upaya upaya yang telah dilakukan oleh UPT dan Kanwil
Kemenkumham Banten yaitu :
1. berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dimasing – masing
wilayah satuan kerja, Dinas PTSP dalam melakukan uji lab,
2. memperbaiki beberapa sarana prasarana,
3. melakukan kolaborasi antar Tenaga Kesehatan sebagai
Penanggung Jawab secara internal
4. melakukan kerjasama dengan steakholder terkait limbah medis dan farmasi
Layanan Perawatan Kesehatan baik makanan maupun kesehatan
ini merupakan upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil
Tejo Harwanto dalam memberikan pelayanan prima dan terbaik kepada seluruh
lapisan masyarakat khusunya warga binaan pemasyarakatan.