Selingkuh Dengan Anak di Bawah Umur, Oknum Kakam di Tulangbawang Bakal Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak

TULANGBAWANG – Polres Tulangbawang Lampung dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan perselingkuhan oknum Kepala Kampung (Kakam) Mahabang berinisial EM dengan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Fachry mengatakan, kasus yang dilaporkan langsung oleh istri kakam tersebut sudah mencukupi dua alat bukti.
"Ya untuk tersangka kini sudah diamankan. Untuk kasus tersebut sedang berjalan. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," terang Fachry, Rabu (14/07).
Terpisah, Sekretaris Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung Wahyu Widiyat Miko meminta pihak kepolisian transparan memproses dugaan kasus perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kakam tersebut.
Wahyu meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat- beratnya dengan UU perlindungan anak.
“Komnas perlindungan anak Provinsi Lampung akan mengawal perkara ini yang saat ini masih di tangani oleh pihak PPA Polres Tulangbawang, dengan mengirimkan surat," tegas Wahyu.
Lanjut Wahyu permasalahan tersebut akan kami serahkan kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Tulangbawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti.
Untuk diketahui, oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada Kamis (08/07) silam disalah satu warung makan bersama pasangan selingkuhnya yang masih dibawah umur.
Pada Kamis malam oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya.