Selain KDRT, Oknum Pejabat BI Lampung Dilaporkan Menikah Tanpa Izin Istri Tua

Selain KDRT, Oknum Pejabat BI Lampung Dilaporkan Menikah Tanpa Izin Istri Tua
Anthon Ferdiansyah SH MH (Foto: dok.pribadi)

BANDARLAMPUNG – Anthon Ferdiansyah SH MH, Kuasa Hukum MS, korban dugaan penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di duga dilakukan oleh AD, kembali melaporkan oknum pejabat Bank Indonesia (BI) Lampung tersebut ke Polisi dengan sangkaan menikahi perempuan lain tanpa izin istri pertama dan melakukan penipuan.

“Kami kembali melaporkan  AD ke Polresta Bandarlampung dengan dugaan tindak pidana Pernikahan Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” kata Anthon, di kantornya, Jl Pulau Pisang No.99 Korpri, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (31/12).

Anthon menceritakan, pada 22 Februari 2020, AD dan MS melangsungkan prosesi pernikahan sebagaimana tertatat dalam surat keterangan nikah secara agama islam yang ditandatangai oleh Abu Kasem bertindak sebagai wali nikah di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Saat akan ijab qabul, penghulu menanyakan apakah AD sebelumnya sudah pernah terikat dalam hubungan pernikahan dengan wanita lain. Saat itu AD dengan tegas menjawab tidak pernah. Pernikahan tersebut disaksikan dua orang saksi dan kerabat mempelai wanita,” ujar Anthon.

Dia menegaskan, pernikahan AD dan MS tercatat di buku surat keterangan nikah secara islam Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.  

“Bukti akan kami lampirkan ke kepolisian,” kata Anthon.

Sebelumnya, MS melalui kuasa hukumnya, Anthon Ferdiansyah, telah melaporkan AD dan keluarganya ke Polisi dengan tuduhan penganiayaan.

AD merupakan oknum pejabat di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia  (BI) Lampung. Sementara, MS adalah istri siri AD yang dinikahi pada Februari 2020 di Lhokseumawe, saat AD bertugas di Aceh.