Satpol PP Segel Peternakan Ayam di Cikeusal

SERANG - Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Banten, menyegel peternakan
ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa
Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kamis (11/5/2023).
Penyegelan itu atas instruksi Bupati Serang Ratu Tatu
Chasanah secara tegas lantaran peternakan ayam dinilai menyalahi aturan yang
berlaku.
Sejak pagi, 40 Petugas Satpol PP Kabupaten Serang berkumpul
di lokasi ternak ayam dengan memulai apel serta di bacakan berita acara
penyegelan terlebih dahulu. Tanpa ada perlawanan pihak pengelola ternak ayam
seluas lebih dari 1 hektare yang berdiri sejak 7 tahun terakhir, Satpol PP
melakukan penyegelan dengan menggembok dan memasang garis Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS).
Penyegelan di pimpin oleh Sekretaris Dinas Satpol PP
Kabupaten Serang Muhammad Iskandar. Turut hadir perwakilan OPD terkait, Sekretaris
Camat Cikeusal, Unsur Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamenak.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad
Iskandar mengatakan penyegelan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten
Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah atau RT RW
Kabupaten Serang tahun 2011-2031. Kemudian Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang
ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta hasil rapat
Kordinasi penyegelan peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru
Semesta pada tanggal 4 Mei 2023.
â€Sebuah langkah tegas melakukan penyegelan peternakan ayam
setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP), untuk menutup peternakan karena dari sisi tatu ruang dan
manajemen administrasi izin tidak memiliki izin,â€katanya di sela-sela
penyegelan.
Selanjutnya, kata Iskandar, atas informasi yang disampaikan
oleh DPMPTSP pihaknya mengoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyampaikan
pendapatnya. Bahkan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah secara tegas
mengintruksikan agar ditutup jika menyalahi aturan.
â€Ibu Bupati Serang menyampaikan ketika menyalahi aturan itu
silahkan tutup dengan tegas beliau mengintruksikan, maka hari ini kita
melakukan penyegelan. Padahal toleransi sudah kami berikan jauh-jauh hari namun
membangkang, maka kami tegas sebelum kami segel kami perintah agar di kosongkan
peternakan tersebut,â€tegasnya.
Lebih lanjut Iskandar menegaskan, jika setelah penyegelan
adanya aktivitas terlebih membuka gembok pihaknya memastikan hal tersebut sudah
masuk dalam tindakan ranah pidana. Sebab makna penyegelan bukan hanya merusak
atau orang lain bahkan karyawan pun tidak diperbolehkan masuk areal peternakan.
â€Siapapun tidak boleh masuk termasuk karyawan, ketika mereka
masuk dari arah atau pintu belakang itu pelanggaran hukum tanpa ada konfirmasi
satpol PP itu sudah merupakan tindakan pidana. Jadi kalau mau masuk areal
peternakan wajib hukumnya meminta izin Satpol PP, kami pun akan meminta izin
pimpinan yakni Ibu Bupati apakah di izinkan atau tidak,â€tandasnya.
Mandor Peternakan Ayam Petelor Ari mengaku pasrah dengan
dilakukan penyegelan karena faktanya memang menyalahi aturan. â€Tapi sayang aja
ayam nya karena masih banyak belum di angkut, saya baru kemaren tahu kalau mau
di segel,â€ujarnya.
Kades Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Roni Sahroni mendukung
penyegelan ternak ayam di wilayah meski tidak adanya penolakan dari masyarakat
setempat. â€Kalau masyarakat kondusif, tapi karena menyalahi aturan kita
dukung,†ujarnya. (ADVERTORIAL)