Satpam BPN Bandarlampung Gak Tau UU Pers

Satpam BPN Bandarlampung Gak Tau UU Pers
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung yang melakukan tindakan kekerasan terhadap dua wartawan ternyata tidak tahu UU Pers. Kepala BPN meminta maaf dan menganggap ini cuma spontanitas dan kesalahpahaman semata.

"Saya tidak tahu soal UU Pers dan tugas kerja wartawan. Sekali lagi saya minta maaf  kepala Lampung Post dan LampungTV," kata Mira dan Wahyu, dua satpam itu, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung Djujuk Trihandayani menjelaskan kronologis peristiwa kekerasan tersebut. Pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.11 pagi, wartawan Dedi Kapriyanto Lampung Tv datang bersama seorang temannya, Salda, wartawan Lampung Post untuk mewawancarai Djujuk.

Di pintu masuk, keduanya bertemu dengan petugas BPN bernana Heru Setiyono. Petugas sempat menginput data Dedi dalam aplikasi Buku Tamu Elektronik. Kemudian mereka menunggu. Karena sekitar jam 14.00 wib baru bisa bertemu.

Tidak lama berselang, Dedi dan temannya keluar dari Kantor BPN. Djujuk mengaku tidak tahu jika ada wartawan datang. Karena saat itu sibuk menerima perwakilan warga yang akan datang menanyakan soal sertifikat yang sudah lama tidak keluar.

"Saat kejadian itu saya sedang menerima perwakilan warga diruang rapat. Bukan unjukrasa, akan tetapi mereka audensi dengan kami. Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk warga. Sorenya baru tau sudah ada rame rame berita itu," kata Djujuk.

Djujuk didampingi para pejabat BPN Kota Bandarlampung memastikan akan melakukan evaluasi terhadap manajemen dan SOP pelayanan Kantor BPN. "Kami akan melaksanakan evaluasi mengenai hal ini," kata Djujuk, yang langsung berkunjung ke kantor redaksi Lampung Post dan kantor LampungTv, Selasa (25/1/2022).

"Kami atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat, memohon maaf atas insiden ini," kata Djujuk yang baru Desember 2021 bertugas di BPN Kota Bandarlampung itu.

Djujuk mengaku, tidak niatan atau unsur kesengajaan menghalangi kerja wartawan. Ini terjadi spontan saja.  Djujuk berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mereka dalam menjalin hubungan BPN Kota Bandarlampung dengan insan pers.

Hadir mendampungi Kepala BPN Kota Bandarlampung, Kepala sub bagian tata usaha Nina Windialika, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Heru Setiono, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Ferdinand dan tim advokasi hukum BPN Kota Bandarlampung.