Satgas MBG Lampung Selatan Awasi Limbah Dapur Gizi

Satgas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Lampung Selatan memperkuat pengawasan pengelolaan limbah di seluruh SPPG guna memastikan program nasional berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak lingkungan.

Satgas MBG Lampung Selatan Awasi Limbah Dapur Gizi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan fokus pada pengelolaan limbah di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program nasional yang ditujukan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan persoalan lingkungan di masyarakat.

Penguatan pengawasan menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Koordinasi Satgas MBG Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengatakan Program MBG tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa melalui keterlibatan masyarakat dalam penyediaan bahan baku dan tenaga kerja.

“Program MBG tidak semata-mata memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan ekonomi masyarakat desa karena seluruh kebutuhan dan sumber daya manusianya melibatkan masyarakat setempat,” ujar Supriyanto.

Saat ini, terdapat 141 unit SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah Lampung Selatan, sementara sejumlah unit lainnya masih dalam tahap persiapan. Pemerintah daerah juga menyiapkan empat SPPG tambahan di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T), yakni Pulau Sebuku, Pulau Sebesi, Pulau Harimau, dan Kecamatan Sragi.

Dari total tersebut, sebanyak 72 unit SPPG telah selesai dibangun, sedangkan 74 unit lainnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bagian dari pemenuhan standar pelayanan.

Menurut Supriyanto, meningkatnya jumlah SPPG yang beroperasi harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat, terutama terkait pengelolaan limbah operasional.

“Persoalan terbaru yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah. Oleh karena itu, kita harus memastikan seluruh SPPG di Lampung Selatan memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun Program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar di lapangan.

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Pemkab Lampung Selatan telah membentuk Satgas MBG yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, serta pemerintah kecamatan.

Tim ini akan melakukan evaluasi dan monitoring langsung terhadap operasional SPPG, mulai dari aspek higiene sanitasi, kualitas menu makanan, hingga sistem pengelolaan limbah.

“Tidak ada program yang bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak agar pelaksanaan Program MBG dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Supriyanto.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Polres Lampung Selatan, AKP Abqoriah, menjelaskan bahwa pengawasan lapangan akan dibagi ke dalam empat rayon guna memudahkan koordinasi dan meningkatkan efektivitas monitoring.

Rayon 1 meliputi Kecamatan Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, dan Penengahan. Rayon 2 mencakup Rajabasa, Kalianda, Way Panji, dan Sidomulyo. Rayon 3 meliputi Katibung, Way Sulan, Merbau Mataram, dan Candipuro. Sedangkan Rayon 4 mencakup Natar, Jati Agung, Tanjung Sari, dan Tanjung Bintang.

Menurut AKP Abqoriah, tim pengawasan terdiri atas unsur kesehatan, lingkungan hidup, dan instansi teknis lainnya yang akan bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Tim Satgas akan memastikan standar kesehatan, kebersihan, dan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” ujar AKP Abqoriah.