Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Gelar Operasi Yustisi dan Protokol Kesehatan

BANDAR LAMPUNG - Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) , pada Minggu Malam (28/2).
Tim Satgas Covid-19 ini sendiri Terdiri dari Satuan gabungan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung. Tim satgas melakukan penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional sambil memeriksa status yustisi orang per orang yang ada.
Dalam pelaksanaan operasi kali ini, ditemukan beberapa orang yang masih melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker serta berkerumun di beberapa kedai/cafe.
Sebagai penegakan kesidiplinan secara persuasif, tim satgas memberikan Sanksi atau daya paksa seperti push up dan pembubaran kerumunan terhadap masyarakat yang masih berkumpul.
Kemudian petugas tidak lupa memberikan bantuan masker sebagai salah satu upaya agar tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Selain Sanksi Daya Polisional, Pelanggar Prokes juga akan dilakukan pendataan tertulis oleh Tim Satgas Covid-19. Apabila Pelanggar melakukan Pelanggaran melebihi dari 3 kali Pelanggaran Tertulis, maka akan ada tindak lanjut dari Tim Satgas Covid-19.