Sah, KPU dan DPRD SBT Tetapkan Mukti-Idris Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

SERAM BAGIAN TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Timur (SBT) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat resmi menetapkan Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Sebelumnya, KPU menetapkan Mukti Keliobas-Idris Rumalutur sebagai Bupati dan Wakil Bupati SBT pada Senin (22/02) pagi, dengan berita acara nomor 02/PL.02,7-BA/8105/KPU-kab/II/2021 dalam pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Timur 2020.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU SBT Kisman Kilian didampingi empat komisioner lainnya.
Sedangkan sore harinya, DPRD juga melakukan paripurna ketiga masa persidangan pertama sidang tahun 2021 dalam rangka pengumuman, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur terpilih yang selenggarakan di ruang paripurna DPRD SBT.
Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Noaf Rumauw dan dihadiri oleh 16 orang anggota DPRD dari total 25 anggota.
Saat memimpin rapat, Ketua DPRD menyampaikan, bahwa berdasarkan keputusan KPUD sebelumnya itu maka pihaknya senantiasa bersandar pada ketentuan perundang-undangan sehingga atas nama DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur mengumumkan secara resmi bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Abdul Mukti Keliobas sebagai Bupati dan Idris Rumalutur sebagai Wakil Bupati.
Ditambahkan, pengumuman penetapan itu merupakan salah satu tahapan dalam proses menuju pelantikan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode berikutnya.
Dilanjutkannya, berpedoman pada surat edaran menteri dalam negeri nomor : 131/966/OTDA yang menegaskan bahwa DPRD diminta untuk mempercepat proses pengusulan, pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sehingga dapat dilantik secara bersama-sama pada Minggu IV Februari 2021.
"Berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan hasil rapat paripurna ini maka DPRD selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur terpilih kepada menteri dalam negeri melalui Gubernur untuk diproses penetapan dan pengesahannya," ucap Noaf Rumauw.