Sabu Seberat 2 Kg Dalam Kemasan Teh China Diungkap Polisi

Sabu Seberat 2 Kg Dalam Kemasan Teh China Diungkap Polisi
Istimewa

BATAM - Sabu seberat 2 kilogram (kg) yang dikemas dalam bungkus teh China berhasil diungkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri). Tiga orang tersangka berinisial Z (33), M (33) dan AH/K (39) juga diamankan dalam pengungkapan tersebut.

"Berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (15/07) sekira pukul 22.30 WIB, tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di kos-kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam," jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, Senin (20/07).

Harry menjelaskankan bahwa dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, terbukti tersangka membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu seberat 1 kg.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan ditangkap tersangka berinisial AH alias K di Perumahan Vila Sampurna, Kelurahan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Kamis (16/07) sekira pukul 01.20 WIB dini hari. Tersangka AH alias K ini merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.

"Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan kemasan teh hijau merek Guanyinwang sekira seberat 1 Kg, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian," jelas Harry.

Sampai saat ini, tiga orang tersangka dan 2 Kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga pelaku terancam dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.