Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik

Pemerintah membuka peluang peningkatan status ruko dari HGB menjadi Hak Milik. Namun, pemilik wajib memenuhi syarat ketat agar mendapatkan kepastian hukum.

Ruko HGB Bisa Jadi Hak Milik
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian | Foto: Istimewa

JAKARTA — Pemilik rumah toko (ruko) dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) kini memiliki peluang untuk meningkatkan status kepemilikan menjadi Hak Milik, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa peningkatan status ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik properti.

“HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik jika memenuhi ketentuan, mulai dari status tanah hingga kelengkapan administrasi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara hukum, HGB memiliki batas waktu tertentu, meskipun dapat diperpanjang. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat penuh, turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.

Namun, tidak semua ruko dengan HGB bisa langsung ditingkatkan. Sejumlah syarat harus dipenuhi, seperti status HGB yang masih berlaku, berdiri di atas tanah negara, serta tidak berada di kawasan dengan pembatasan khusus.

Selain itu, pemohon wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan penggunaan bangunan harus sesuai dengan ketentuan tata ruang, termasuk jika difungsikan sebagai tempat tinggal.

Pemerintah juga mengatur batasan luas tanah. Berdasarkan ketentuan terbaru, ruko milik perseorangan hanya dapat diberikan Hak Milik dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Sementara untuk rumah tinggal, batas maksimal mencapai 600 meter persegi.

Dari sisi administratif, pemohon harus menyiapkan dokumen seperti identitas diri, sertifikat HGB, izin bangunan, hingga bukti pembayaran pajak terkait.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan dan konsultasi langsung ke kantor pertanahan sebelum mengajukan permohonan, guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kebijakan ini dinilai menjadi peluang bagi pemilik ruko untuk meningkatkan status kepemilikan sekaligus memperkuat aspek legalitas aset properti mereka.