RSUD Demang Sepulauraya Diduga Tidak Miliki Izin AMDAL

RSUD Demang Sepulauraya Diduga Tidak Miliki Izin AMDAL
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah (Foto: Riki Antoni/monologis.id)

LAMPUNG TENGAH - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Demang Sepulauraya, Lampung Tengah diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Kasi AMDAL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Tengah, Soni Roni menjelaskan, dengan banyaknya Peraturan Menteri (Permen) dan Undang-undang yang baru, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait AMDAL RSUD Demang Sepulauraya.

"Ya, dengan banyaknya perubahan Permen, dan aturan baru saat ini, kita masih belum tau bagaimana AMDAL khususnya RSUD Demang itu," ujar Soni kepada monologis.id, Selasa (23/11).

Bahkan, menurut Soni, pihaknya saat ini masih belum tahu dengan format perubahan yang baru saat ini. Dirinya meminta untuk bisa berkordinasi dengan yang membidangi, bahkan dirinya mengatakan bahwa yang ikut mengesahkan dokumen itu salah satunya adalah Dinas Perhubungan, karena pada awal pembangunan saat itu ada hubungannya dengan Dishub, dan Dinas Kesehatan, termasuk izin Ipal dan lainnya.

"Kalau untuk jelasnya terkait hal ini, bisa berkoordinasi dengan Pak Muhsan, beliau yang lebih tahu terkait Amdal itu," ungkapnya.

Menurut sumber yang enggan identitasnya dipublikasikan kepada monologis.id mengatakan, jika memang RSUD Demang telah memiliki Amdal, seharusnya pihak DLH Lampung Tengah, bisa memperlihatkan dokumen lingkungan yang terdiri dari 3 yakni, Amdal, UKL- UPL, dan SPPL. Sesuai dengan yang tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2009 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012.