Rismon Ajukan ‘Damai’ Kasus Ijazah Jokowi, Begini Tanggapan Refly Harun
Jakarta – Monologis.id. Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan pekan lalu.
"Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026), Seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Iman membeberkan pada hari ini rabu (11/3), Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.
"Dan hari ini saudara RHS dengan lawyernya datang ke kami untuk menanyakan perkembangan permohonan RJ yang diajukan oleh RHS dengan kesadarannya," ucapnya.
Tanggapan Refly Harun
Sementara Bala RRT yang diketua oleh Refly Harun menanggapi issue terkait proses RJ yang diajukan oleh Rismon. Menurut Refly bahwa tidak semua kami mengetahui semua hal secara pribadi yang ditempuh oleh rismon, terlebih rismon adalah salah satu dari principal dari Bala RRT ini.kepada media yang dikutip dari kanal refly harun pada kamis (12/02/2026)
“Secara pribadi kami menghargai apapun yang ditempuh oleh para principal selama masih dalam koridor hukum. Apalagi itu adalah langkah pribadi rismon yang kami tidak bisa ketahui semuanya” ungkap refly.
Lebih lanjut Refly belum bisa memutuskan apapun, namun dirinya mengingatkan bahwa keputusan tersebut harus sesuai koridor dan keinginan bebas Rismon yang dijamin oleh perundang undangan.
“sampai pagi ini kami belum bisa berkomunikasi langsung kepada rismon terkait issue ini, namun konsentrasi kami adalah bahwa keputusan rismon ini harus berada dalam kehendak bebas dia tanpa ada tekanan ancaman dari pihak manapun.” pungkasnya
DEDI ROHMAN










