Kadis PSDA Lampung Diduga Intimidasi Wartawan, PFI Berang

Dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh pejabat daerah di Lampung memicu reaksi keras PFI. Insiden ini dinilai ancaman serius bagi kebebasan pers.

Kadis PSDA Lampung Diduga Intimidasi Wartawan, PFI Berang
Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI), Juniardi | Foto: Istimewa

LAMPUNG – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis oleh pejabat daerah kembali mencoreng wajah kebebasan pers. Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI), Juniardi, melontarkan kecaman keras atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kerja jurnalistik.

Insiden tersebut melibatkan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampug yang diduga melakukan pengancaman dan kekerasan verbal terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

PFI menilai, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip demokrasi.

“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk ditekan apalagi diintimidasi,” tegas Juniardi, Kamis (30/4/2024).

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas melindungi aktivitas jurnalistik. Bahkan, Pasal 18 mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Menurutnya, tindakan pejabat publik yang justru bersikap represif menunjukkan rendahnya pemahaman terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi.

“Kalau pejabat ikut menekan, ini sinyal berbahaya. Publik bisa kehilangan akses terhadap informasi yang benar,” ujarnya.

Di tengah situasi tersebut, PFI juga mengingatkan insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme. Wartawan diminta tidak terpancing emosi dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

“Profesionalisme adalah benteng utama. Pastikan setiap berita akurat, berimbang, dan terverifikasi,” tambahnya.

PFI menegaskan akan terus memantau kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis yang menjadi korban. Organisasi tersebut juga mendorong agar dugaan intimidasi ini ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata, terutama ketika berhadapan dengan kekuasaan.