Residivis Spesial Pencurian Rumah Kosong Diciduk Polisi
SERANG – Tim Reserse
Mobile (Resmob) Polres Serang, Banten, menyiduk MS (40) warga Desa Cisereh,
Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang, tersangka pencurian spesialis rumah
kosong.
Tersangka diciduk di rumah kerabatnya di daerah Tangerang
Selatan pada Sabtu (19/11/2022) dini hari usai membobol rumah HM (39) di Desa
Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
“Tersangka diringkus di rumah kakaknya di Kelurahan
Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan. Tidak hanya belum menikmati
hasil curian, tersangka MS juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan,"
kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada media, Minggu (20/11/2022).
Kapolres menjelaskan pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul
18.00 WIB, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru
SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Pria yang pernah mendekam di Rutan Tangerang dan baru
beberapa bulan bebas ini masuk rumah korban dengan mencongkel pintu dapur saat
penghuni tidak berada di rumah.
"Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan
emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone," terang Kapolres
didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Peristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang
kerja. Begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga
tidak ada. Setelah dicek, ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga
tidak ada.
"Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang
samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian
ke Mapolres Serang," ujarnya.
Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim yang
dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Jatanras Ipda Iwan
Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dan Sabtu (19/11) sekitar
pukul 03.00, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya.
Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan bahwa
dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah seorang
guru di Kecamatan Pontang. Tersangka juga mengakui melakukan pencurian seorang
diri.
"Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri.
Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B
6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan,"
tambah Kasatreskrim.
Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali
melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga
diketahui pernah ditangkap personil Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar
kurungan di Rutan Tangerang.
"Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari
penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan
Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tandasnya.