DPRD Lampung Bahas Raperda Pemberdayaan Koperasi

Pansus Komisi III DPRD Lampung membahas Raperda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil untuk memperkuat akses pembinaan, peningkatan kapasitas, pemasaran, dan dukungan pemerintah daerah bagi pelaku usaha.

DPRD Lampung Bahas Raperda Pemberdayaan Koperasi
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Panitia Khusus (Pansus) Usul Inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

RDP berlangsung di Ruang Komisi III DPRD Lampung, Senin (5/10/2026), sebagai bagian dari pembahasan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi Raperda agar regulasi yang disusun dapat menjadi dasar penguatan koperasi dan usaha kecil di Lampung.

Pansus dipimpin Ketua Pansus Mirzalie, Wakil Ketua Diah Dharma Yanti, dan Sekretaris Yozi Rizal. Rapat dipimpin Yozi Rizal dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Lampung Supriadi Hamzah yang juga merupakan anggota Pansus, serta sejumlah anggota Komisi III.

Rapat turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Fitrianita Damhuri, tim penyusun naskah akademik dan Raperda dari PSKP Universitas Bandar Lampung (UBL), serta tenaga ahli Pansus, yakni Benny Karya, Aminah, dan Rifandy.

Dalam pembahasan, Pansus menyoroti agar Raperda tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memuat ketentuan yang dapat mempermudah pelaku koperasi dan usaha kecil memperoleh layanan, pembinaan, serta dukungan dari pemerintah daerah.

Pansus juga membahas penguatan akses terhadap peningkatan kapasitas usaha, pengembangan bisnis, fasilitasi pemasaran, dan dukungan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih konkret bagi pelaku usaha, termasuk kemudahan mengakses program pemberdayaan, peningkatan kapasitas dan daya saing, serta perluasan peluang pemasaran.

Dalam penyusunannya, Pansus tetap mencermati batas kewenangan pemerintah daerah dan keselarasan Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek tersebut