Remisi Umum HUT ke-78 RI, 185 Napi di Banten Langsung Bebas

SERANG – Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, menyebutkan
sebanyak 6.972 Narapidana di Lapas/Rutan Wilayah Provinsi Banten terima Remisi
Umum pada Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada
Kamis (17/8/2023).
Dari jumlah narapidana yang menerima tersebut, 6.787 di
antaranya menerima RU I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima
pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 185 lainnya menerima RU II atau
langsung bebas.
"Lapas/Rutan penerima remisi terbanyak yaitu Lapas
Pemuda Kelas IIA Tangerang sejumlah 2.059 orang, disusul Lapas Kelas IIA
Cilegon sebanyak 1.568 orang, dan Lapas Kelas I Tangerang sejumlah 914
orang," kata Tejo Harwanto di Lapas Kelas IIA Serang.
Tejo Harwanto mengatakan, pemberian remisi merupakan
penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik,
memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
Dia menambahkan, pemberian remisi diharapkan mampu
menyadarkan para narapidana bahwa mereka merupakan bagian integral dari bangsa
Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi positif
dalam mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini akan mendorong
narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang
melanggar hukum," kata Tejo Harwanto.
“Juga, menjadi motivasi bagi narapidana lainnya untuk
mengikuti program pembinaan. Sehingga nantinya narapidana tersebut dapat
kembali menjadi masyarakat yang baikâ€, sambungnya.
Acara penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan anak dalam
rangka hari Kemerdekaan Republik Indonesia turut dihadiri oleh Penjabat
Gubernur Banten, Al Muktabar, jajaran Forkopimda Banten, Perwakilan DPRD
Provinsi Banten, OPD se-wilayah Banten, Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala
Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.