Raperda Inisiatif DPRD Pesisir Barat 2023 Disetujui
PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar rapat
paripurna dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Inisiatif DPRD Pesisir Barat Tahun 2023, diruang rapat lantai III Sekretariat
DPRD Pesisir Barat, Senin (20/3/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh 21 dari 25 anggota
legislatif (Aleg) itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Agus Cik, yang wakil
Ketua I, Rifzon Efendi. Turut hadir juga Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif,
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan
Pelaksana, serta Forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat (Lambar).
Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan regulasi/aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemkab Pesisir Barat.
Wakil Bupati Zulqoini, mengawali sambutannya dengan ucapan
terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesisir Barat atas
kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama. Ia
berharap sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan
dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan
pembangunan di Pesisir Barat.
"Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan kedepan," tutur Zulqoini.
Menurut Zulqoini, dalam proses pembentukan Perda terdapat
tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah.
Lebih jauh Zulqoini menuturkan perda merupakan produk hukum
yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tak terkecuali di
kabupaten paling ujungnya Lampung itu.
Karenanya Ia berharap, dengan ditetapkannya Raperda
Inisiatif DPRD tersebut, dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good
Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.
"Dengan ditetapkannya Perda Inisiatif DPRD Pesisir
Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Pesisir Barat," tukas Wakil
Bupati.