PWI Kota Serang Dukung Peraturan Wali Kota No 30 Tahun 2020

SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Serang, Banten, mendukung langkah Wali Kota Serang menerbitkan Perwal No 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.
"Kami sangat mendukung kebijakan yang diambil, ini merupakan langkah nyata untuk menangani persoalan COVID 19, karna masyarakat belum tertib akan penerapan protokol kesehatan," kata Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham, Selasa (15/09).
Teguh menambahkan, pihaknya juga akan ikut mengkampayekan tentang bahaya COVID-19 dan disiplin protokol kesehatan, karena persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama.
"Ini tanggung jawab kita bersama, dan mudahan - mudahan masyarakat kota serang semakin tertib dalam penerapan protokol kesehatan," harapnya.