PWI Kabupaten Serang Kecam Arogansi Oknum SPN ke Wartawan

PWI Kabupaten Serang Kecam Arogansi Oknum SPN ke Wartawan
Foto: Ilustrasi/istimewa

SERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang, mengecam tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang diduga mengintimidasi wartawan di Saung Edi, Kota Serang, Banten, pada Kamis (18/03) kemarin.

Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan insiden oknum SPN yang menghalang-halangi  wartawan dalam menjalankan tugas mulianya.

“Tindakan menghalang-halangi jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 UU Pers yang mengatur, bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” kata Andre di Sekretariat PWI Kabupaten Serang, Jumat (19/03).

Ia menjelaskan, UU Pers Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.  

Selain itu, kata Andre, kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Berdasarkan aturan tersebut, maka PWI Kabupaten Serang akan mengambil langkah hukum. Namun, sampai saat ini kita masih menunggu laporan secara tertulis dari anggota PWI Kabupaten Serang yang mengalami hal itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Heru dan Nurjamin wartawan media online mendapatkan intimidasi dari beberapa oknum serikat pekerja usai mengambil foto dan video saat kegiatan SPN di Saung Edi.