PUPR Pandeglang Sosialisasikan Rekomendasi Kementerian ATR Tentang Sepadan Pantai

PUPR Pandeglang Sosialisasikan Rekomendasi Kementerian ATR Tentang Sepadan Pantai
Foto: Istimewa

PANDEGLANG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi Tindak Lanjut Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang bertempat di Saung Nini Aki Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, Senin (13/12).

Kepala Dinas PUPR Asep Rahmat mengatakan sosialiasi tersebut menyasar pada para pemilik hotel, villa, cottage yang berada di kawasan zona wisata.

“Adanya rekomendasi dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai, tentu saja kami (Pemkab Pandeglang) harus segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan cara mengedukasi para pemilik hotel yang ada di sepanjang bibir pantai,“ ucapnya.

Menurutnya, saat ini di kawasan wisata masih banyak bangunan-bangunan hotel yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, artinya berada di kawasan zona merah dan itu tidak boleh mendirikan bangunan gedung, hotel dan lain sebagainya.

Ia menambahkan bangunan-bangunan hotel yang berdiri di sepadan pantai tentu saja sudah lama berdiri, sementara aturannya baru berlaku saat ini, maka dari itu apabila para pengusaha mengajukan perpanjangan izin berikutnya di usahakan lantai bawah bangunan tersebut tidak dihuni melainkan untuk mitigasi bencana.

Sementara itu, Pj.Sekda Taufik Hidayat mengatakan terkait adanya perubahan kebijakan  dari Kementerian ATR tentang sepadan pantai maka dari itu diharapkan semua Stakeholder terkait harus intens memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan Perundang-undangan kaitan dengan penggunaan sepadan pantai, serta melakukan monitoring pengawasan dan advokasi kepada pelaku usaha atau masyarakat dalam pemanfaatan wialayah sepadan pantai.